42 Kg Ganja Terungkap Usai MAS Dibuntuti Sepanjang Sumatera Hingga Jawa

MAS ditangkap Polresta Malang Kota karena jadi kurir 42 Kg Ganja
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Pengakuan tersangka bahwa 42 kilogram ini akan diedarkan setelah lebaran 2024. Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengklaim menyelamatkan 8.400 jiwa warga Kota Malang atas pengungkapan 42 kilogram ganja kering. 

5 Rekomendasi TV OLED Terbaik 2024

"Untuk rencananya, 42 kilogram ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini. Apabila 42 kilogram ganja ini dikonversikan, kami asumsikan satu orang mengkonsumsi 5 gram, maka Polresta Malang Kota berhasil menyelematkan kurang lebih 8.400 jiwa khususnya penduduk di Kota Malang," kata Dodi.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. 

Lebih Mudah, Federasi Drone Indonesia Luncurkan Sistem Sertifikasi Pilot Drone secara Online

"Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilogram ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga," ujar perwira yang akrab disapa Buher itu.