Eks Tersangka Curanmor di Kota Batu Bebas Karena Restorative Justice

Restorative Justice untuk Eks Curanmor
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Proses Restorative Justice (RJ) dari eks tersangka berinisial MF (34 tahun) dalam kasus pencurian sepeda motor dilaksanakan di Kantor Desa Junrejo, Kota Batu pada Selasa 30 Agustus 2022. MF dapat dibebaskan setelah dilakukan penahanan di Polres Batu dan Lapas Kelas I Malang Lowokwaru sejak 21 Juni lalu. 

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Dalam proses RJ tersebut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito dan Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan. Sebelumnya, MF datang dijemput menggunakan kendaraan tahanan dari lapas ke kantor desa dengan masih menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan ada beberapa hal pertimbangan dilakukan RJ terhadap MF. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana pasal 362 KUHP yang diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Momen Hardiknas 2024, Monumen Ki Hajar Dewantara di Jombang Terabaikan dan Kurang Terawat

Selain itu telah terjadi perdamaian dengan permintaan maaf antara MF kepada pemilik sepeda motor pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. Kemudian kendaraan sepeda motor yang dicuri belum terjual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Dengan pertimbangan yang ada sehingga oleh pimpinan disetujui untuk dilakukan Restorative Justice. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti sediakala," kata Agus.

Masuk Tahapan Pemberangkatan, CJH Mulai Dilepas KBIH ke Kemenag Jombang

Dia mengatakan bahwa MF mencuri karena dengan alasan terpaksa untuk menebus sepeda motor orangtuanya yang digadaikan. Menurutnya, pemilik sepeda motor yang dicuri juga telah menyadari kondisi MF.

"Pemilik kendaraan pun memaafkan. Dan juga melihat situasi dan kondisi, setelah ada sikap tersebut, kita memohon RJ kepada pimpinan dan disetujui. Jadi si eks pelaku ini telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Agus. 

Perlu diketahui, kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan MF terjadi pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Pabrik Furniture CV Delta Raya, Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, Kota Batu. 

Saat itu, MF mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R berwarna Silver tahun 2006 dengan Nopol W 3087 NW yaitu milik Yuvie Pradana. Kejadian itu juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Agus berharap masyarakat dapat memahami proses adanya RJ sehingga MF dapat diterima di lingkungan tempat tinggalnya kembali. Menurutnya, terjadinya proses perdamaian dengan saling memaafkan merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang harus dipahami. 

"Itu kita respon dan kita akomodir dalam bentuk Restorative Justice," katanya. 

Kedua orangtua MF berharap kepada anaknya itu ke depan dapat menjalani kehidupan dengan baik dan meninggalkan niatan perbuatan yang jelek. 

"Mudah-mudahan anak saya kedepannya baik, yang jelek ditinggalkan, terimakasih kepada Pak Jaksa telah membebaskan, dan tidak ada biaya apapun," kata bapak MF, berinisial S. 

Sedangkan MF merasa senang setelah dibebaskan. Pria asal Tajinan, Kabupaten Malang itu mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah membebaskannya. 

"Senang aja bebas setelah sekian lama ditahan akhirnya bebas juga. Saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak atas bantuannya," katanya.