Eks Tersangka Curanmor di Kota Batu Bebas Karena Restorative Justice

Restorative Justice untuk Eks Curanmor
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Proses Restorative Justice (RJ) dari eks tersangka berinisial MF (34 tahun) dalam kasus pencurian sepeda motor dilaksanakan di Kantor Desa Junrejo, Kota Batu pada Selasa 30 Agustus 2022. MF dapat dibebaskan setelah dilakukan penahanan di Polres Batu dan Lapas Kelas I Malang Lowokwaru sejak 21 Juni lalu. 

Masuk Tahapan Pemberangkatan, CJH Mulai Dilepas KBIH ke Kemenag Jombang

Dalam proses RJ tersebut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito dan Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan. Sebelumnya, MF datang dijemput menggunakan kendaraan tahanan dari lapas ke kantor desa dengan masih menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan ada beberapa hal pertimbangan dilakukan RJ terhadap MF. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana pasal 362 KUHP yang diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Resep Widodo C Putro Mampu Selamatkan Arema FC dari Degradasi

Selain itu telah terjadi perdamaian dengan permintaan maaf antara MF kepada pemilik sepeda motor pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. Kemudian kendaraan sepeda motor yang dicuri belum terjual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Dengan pertimbangan yang ada sehingga oleh pimpinan disetujui untuk dilakukan Restorative Justice. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti sediakala," kata Agus.

Lolos Dari Ancaman Turun Kasta Manajemen Arema FC Puji Kerja Keras Pemain

Dia mengatakan bahwa MF mencuri karena dengan alasan terpaksa untuk menebus sepeda motor orangtuanya yang digadaikan. Menurutnya, pemilik sepeda motor yang dicuri juga telah menyadari kondisi MF.

"Pemilik kendaraan pun memaafkan. Dan juga melihat situasi dan kondisi, setelah ada sikap tersebut, kita memohon RJ kepada pimpinan dan disetujui. Jadi si eks pelaku ini telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Agus. 

Halaman Selanjutnya
img_title