Komplotan Copet di Laga Arema Vs Persija Ditangkap Polisi

Polres Malang menangkap komplotan copet di Kanjuruhan
Sumber :
  • Humas Polres Malang

Malang – Satreskrim Polres Malang menangkap 5 anggota komplotan copet di Stadion Kanjuruhan, Malang. Komplotan ini beraksi memanfaatkan keramaian laga Arema FC kontra Persija Jakarta, pada Minggu, 28 Agustus 2022. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

"Kelima tersangka ini beraksi memanfaatkan keramaian di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam pertandingan Arema FC melawan Persija," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat, Senin, 29 Agustus 2022. 

Laga ini memang cukup menarik animo tinggi suporter. Apalagi hubungan Aremania dan Jakmania sangat harmonis. Setidaknya sekira 10 ribu Jakmania datang dari Jakarta. Sedangkan publik Malang juga menantikan laga ini karena sudah lama tidak bertemu dengan Jakmania akibat pandemi COVID-19 yang melanda 2 tahun terakhir. 

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

"Kita tahu bahwa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan," ujar Ferli. 

Ferli mengatakan, pelaku merupakan komplotan yang selama ini meresahkan masyarakat di Kanjuruhan. Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22 tahun), A (23 tahun) keduanya warga Mergosono, Kota Malang. Lalu MY (23 tahun) warga Kedungkandang, TN (15 tahun) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47 tahun) warga Adirejo, Kepanjen.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

"Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp3.750.000 hasil penjualan HP curian," tutur Ferli. 

Ferli menjelaskan, bahwa pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari bagian mengambil barang, membawa lari barang bukti hingga yang meneriaki copet padahal yang dituduh adalah korbannya. Sedangkan yang berteriak justru komplotan itu sendiri. 

"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya," kata Ferli. 

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.