Edarkan Sabu Dalam Kemasan Serbuk Minuman Sachet, Pria di Jombang Dibekuk Polisi
Jumat, 1 Maret 2024 - 13:52 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto / Jombang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada petugas bahwa dia tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan dengan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu.
"Tersangka ini mengaku hanya disuruh oleh D. Dan uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke KB, kemudian KB mentransfer ke D setelah dipotong keuntungannya," ujar Komar.
Hasil keuntungan itu, sambung Komar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka KB, sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, tersangka baru mengaku menyesal.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.