Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 4.520 Bungkus Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 4.520 Bungkus Rokok Illegal.
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai Malang

Malang, VIVA – Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi. Kali ini, sebanyak 4.520 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 90.400 batang rokok berhasil diamankan petugas.

Satpol PP Jombang Minta Warga Lapor jika Temui Warung Jual Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, penindakan peredaran 4.520 bungkus rokok ilegal lewat jasa ekspedisi tersebut terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024.

Gunawan menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal lewat jalur jasa ekspedisi, tepatnya di jalur Stasiun Kota Baru, Malang.

Cerita Kuliner Mie Cendana di Pasar Klojen Malang, Dari Sepi hingga Didatangi Wisatawan Luar Kota

”Petugas Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” kata dia dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

Razia Gabungan, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Mendapati hal tersebut, lanjut Gunawan, petugas pun langsung membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

”Dari hasil penindakan, 4.520 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 90.400 batang berhasil kita amankan, perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000,00,” ungkapnya.