Satpol PP Jombang Minta Warga Lapor jika Temui Warung Jual Rokok Ilegal

Satpol PP Jombang saat amankan rokok ilegal.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal di kota santri, Satpol PP Jombang, Jawa Timur, meminta warga untuk melapor bila menemukan warung yang menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

3 Anggota Polri Gugur saat Bertugas, Polisi di Jombang Gelar Salat Ghaib

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono meminta warga agar tidak riskan untuk melaporkan warung yang nekat menjual rokok ilegal di wilayah Jombang.

"Jangan sungkan untuk melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal," kata Thonsom, Rabu 9 Oktober 2024.

Ada Perda dan Perbup Pengusaha Dilarang Asal-asalan Pasang Tiang FO di Jombang

Lebih lanjut ia mengatakan pihak Satpol PP Jombang terus gencar melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya sosialisasi, korps penegak perda itu juga kerap melakukan deteksi dini peredaran rokok ilegal di warung-warung atau toko-toko yang ada di Jombang.

Regulasi Pemasangan Tiang FO di Jombang Masih Buram, Dinas Saling Lempar

"Sebelum kami melakukan penindakan. Kami membentuk tim untuk melakukan deteksi dini," ujarnya.

Ia mengaku, dilakukannya deteksi dini ini, merupakan langkah yang sangat efektif untuk menemukan keberadaan warung maupun toko yang kerap menjual rokok ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title