Sosialisasi Ketentuan Perundangan Cukai, Satpol PP Jombang Libatkan Linmas
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan dalam bidang cukai.
Kegiatan yang melibatkan linmas, perangkat desa dan ojek online (ojol) itu, diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Pj Bupati Jombang, Sugiat yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto.
Purwanto menjelaskan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum," kata Purwanto, Jumat 28 Juni 2024.
Lebih lanjut Purwanto menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.
"Disini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum," ujarnya.