Sosialisasi Ketentuan Perundangan Cukai, Satpol PP Jombang Libatkan Linmas

Sosialisasi cukai di Kabupaten Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono juga menambah agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021.

Ratusan Warga Tosari Pasuruan Semarakkan Festival Ancak Desa Mororejo

"Aturan ini tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022," tuturnya.

"Jadi bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Thonsom.

Mengerucut 3 Calon Dirut Tugu Tirta, Priyo Sudibyo Jadi Kandidat Terkuat