Seorang Ayah di Pasuruan yang Kabur Usai Tembak Anak Tirinya Tertangkap Polisi
- VIVA Malang/Mochamad Rois
Pasuruan, VIVA – Pelarian Nalik Sugiono, 41 tahun, seorang ayah yang kabur usai menembak anak tirinya berinisial JF, 14 tahun, berakhir. Ia kini mendekam di balik di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Heri Aziz mengungkapkan bahwa Nalik berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di tempat kerjanya pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam keterangannya, Kompol Heri menerangkan, Nalik melesakkan tembakan senapan angin itu awalnya karena tidak suka dengan seekor anjing yang mengikuti JF pulang ke rumah.
Setelah 3 kali menembak anjing tersebut, Kompol Heri mengatakan, anjing tersebut terus menggonggong. Kemudian, saat melakukan tembakan ke 4, peluru tersebut mengenai paha kanan JF.
"Tersangka tidak suka dengan adanya anjing yang mengikuti anaknya pulang, dab menembak anjing 3 kali dan membuatnya ketakutan. Saat tembakan keempat kena anaknya," kata Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, pada Rabu. 28 Februari 2024.
Akibat perbuatan Nalik Sugiono yang mengakibatkan anak tirinya terluka, Kompol Heri mengatakan, penyidik menyangkakan undang-undang perlindungan anak dengan terhadapnya. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Nalik mengaku tidak sengaja menembak anak tirinya. Sebab, kata dia, karena gonggongan anjing membuatnya ketakutan dan senapan yang dipegangnya tidak sengaja mengarah ke anak tirinya.