LBH AP Muhammadiyah Kota Malang Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas
Sumber :
  • Istimewa

Itu adalah salah satu contoh buruknya UU Parpol. Potensi suap-menyuap tidak dapat dicegah. Ditegaskan Busyro, Islam dan Pancasila jelas melarang perilaku suap-menyuap.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

"Apakah itu bertentang dengan Pancasila, jelas sekali. Termasuk agama. Nah, jadi dengan contoh anggota DPR Kota Malang periode yang lalu, saya ingin jelaskan banyak produk UU yang harus advokasi. Siapa yang harus menolong, masyarakat sipil, Muhammadiyah berada di tengah. Muhammadiyah mandiri, asetnya didirikan sendiri. Biaya sendiri. Jangan lupakan sumber daya insani itu di antaranya masyarakat sipil, ada NU, ada Hindu, ada protestan yang juga memiliki lembaga," ujar Busyro. 

Sementara itu, Ketua LBH AP PDM Kota Malang, Imam Muslih menuturkan, kehadiran LBH AP sebagai wujud kepedulian terhadap tatanan hukum di Kota Malang yang lebih baik. Masyarakat luas bisa mengakses LBH AP untuk berkonsultasi ataupun mengadukan kasus.

Pendaftaran Ditutup, Ada 4 Bacabup yang Resmi Daftar di PDIP dan Demokrat Jombang

"Kami hadir untuk mencerdaskan masyarakat. Hukum harus dijaga marwahnya," kata Busyro.