Carolin, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Jombang Bebas Usai Berdamai dengan Korban

Carolin dibebaskan Polres Jombang usai berdamai dengan korban.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Dalam laporannya, yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok arisan online yang dilakukan oleh Carolin tersebut. Modusnya, korban ditawari arisan get sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.

Pengelolaan Modal Miliaran Tak Jelas, PT BWR Segera Dibubarkan

Kepada korban, arisan yang ditawarkan tersebut dijanjikan oleh Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Namun, pada saat korban ingin mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

Karena merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp28 juta, korban pun melapor ke Polres Jombang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Carolin tak memenuhi panggilan kepolisian hingga jadi DPO dan kemudian ditangkap di Bali.

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024