Carolin, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Jombang Bebas Usai Berdamai dengan Korban

Carolin dibebaskan Polres Jombang usai berdamai dengan korban.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Lebih lanjut, Carolin pun menjelaskan alasan penangkapan dan penetapan tersangka oleh polisi beberapa waktu lalu karena dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

5 Rekomendasi TV OLED Terbaik 2024

Berdasarkan catatannya, dia mengungkapkan dirinya mendapatkan panggilan dari pidana umum (pidum) sebanyak 3 kali, dan panggilan penyidikan sebanyak 3 kali. Namun, dia mengaku sama sekali tidak menghadiri panggilan tersebut.

”Itu kesalahan saya. Waktu itu, (saya tidak bisa hadir) karena masih kerja (di Bali). Terus belum ada uang untuk ongkos bolak-balik Bali-Jombang. Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih Mudah, Federasi Drone Indonesia Luncurkan Sistem Sertifikasi Pilot Drone secara Online

Dia juga menjelaskan terkait kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang berujung laporan ke Polres Jombang. Ia mengatakan bahwa semula arisan online itu memang dia jual ke orang lain hingga dibeli oleh pelapor.

Kemudian, saat mau proses pencairan, Carolin mengatakan member yang telah menjual arisan online tersebut enggan untuk memberikan uang kepada pelapor yang telah membelinya.

Kepala Kantor Imigrasi Malang Bertemu Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Bahas Isu Strategis

”Jadi, uang pembelian arisan itu larinya ke orang lain, sehingga arisan macet, dan gak bisa cair. Artinya, uangnya dibawa sama member atau orang ketiga yang tidak mau bertanggung jawab," kata dia.

Meski demikian, dia mengakui bahwa dirinya memang salah waktu itu. ”Memang salah saya waktu itu, dari si pihak yang punya arisan online memang tidak tahu menahu, tapi saya sudah jual ke pihak yang lain,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title