Carolin, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Jombang Bebas Usai Berdamai dengan Korban

Carolin dibebaskan Polres Jombang usai berdamai dengan korban.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Terlepas dari itu, usai mengembalikan uang ganti rugi dan berdamai dengan pelapor, dirinya akan dibantu aparat kepolisian dari Polres Jombang untuk mencari member yang tak bertanggung jawab tersebut.

Didukung Solidaritas Ulama Muda, Fairouz Huda Bidik Kursi Wakil Wali Kota Malang

"Saya dibantu pihak kepolisian untuk mencari member-member (arisan online) yang tidak bertanggung jawab tadi. Yang telah menerima uang dari pembelian dari si pelapor itu," ujarnya.

Disamping itu, melalui kuasa hukumnya, Carolin saat ini sudah mengirimkan surat somasi kepada beberapa member yang masih belum bertanggung jawab atas uang arisan online tersebut.

Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Fairouz Huda Maju Cawawali Kota Malang

Apabila surat somasi tersebut diabaikan, dirinya berencana akan melaporkan para member arisan online yang tak bertanggung jawab tersebut kepada Polres Jombang agar diproses secara hukum.

"Saya sudah mensomasi member yang lain. Setelah ini, saya akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian, terkait uang member dan si pelapor ini dibawa member-member yang tidak mau bertanggung jawab tadi," tuturnya.

The Beauty of Shinning Batu, Ajang Promosi Kota Batu Tingkat Nasional

Seperti diberitakan sebelumnya, Carolin ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang di Bali setelah jadi DPO dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban penipuan arisan online yang diselenggarakan oleh Carolin, yakni Anik Anita Rahayu (35 tahun), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Halaman Selanjutnya
img_title