Carolin, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Jombang Bebas Usai Berdamai dengan Korban

Carolin dibebaskan Polres Jombang usai berdamai dengan korban.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVACarolin Cahaya Ningsih, 28 tahun, yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang dalam kasus dugaan penipuan arisan online itu kini dibebaskan.

Perjuangan Pelajar SD Negeri di Jombang Tempuh Jarak Belasan Kilometer Demi Ikuti ANBK

Biduan asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini dibebaskan usai berdamai dengan korban atau pelapor di Polres Jombang pada Rabu, 31 Januari 2024.

Saat ditemui sejumlah jurnalis, Carolin menjelaskan, dirinya dibebaskan karena penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang tidak menemukan cukup bukti yang kuat untuk menjerat dirinya ke ranah hukum.

Sumrambah Kunjungi IKM di Jombang yang Tembus Pasar Eropa

Selain itu, Carolin juga telah mengembalikan uang ganti rugi Rp20 juta kepada pelapor. Kemudian, Polres Jombang pun menyelesaikan kasus dugaan penipuan arisan online itu dengan mekanisme restorative justice.

Akhirnya, roses penyidikan kasus dugaan penipuan arisan online itu diberhentikan usai Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor SPPP/140.4/I/RES.1.11/2024/Satreskrim.

Imbas Rehab Gedung Banyak Orangtua Enggan Sekolahan Anak di SDN Kepuhkembeng 3 Jombang

Dasar Polres Jombang mengeluarkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan arisan online tersebut karena adanya surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka.

"Alasannya karena tidak cukup bukti (terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan arisan online) dan demi hukum keadilan restorative justice," kata Carolin dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Carolin pun menjelaskan alasan penangkapan dan penetapan tersangka oleh polisi beberapa waktu lalu karena dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Berdasarkan catatannya, dia mengungkapkan dirinya mendapatkan panggilan dari pidana umum (pidum) sebanyak 3 kali, dan panggilan penyidikan sebanyak 3 kali. Namun, dia mengaku sama sekali tidak menghadiri panggilan tersebut.

”Itu kesalahan saya. Waktu itu, (saya tidak bisa hadir) karena masih kerja (di Bali). Terus belum ada uang untuk ongkos bolak-balik Bali-Jombang. Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan terkait kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang berujung laporan ke Polres Jombang. Ia mengatakan bahwa semula arisan online itu memang dia jual ke orang lain hingga dibeli oleh pelapor.

Kemudian, saat mau proses pencairan, Carolin mengatakan member yang telah menjual arisan online tersebut enggan untuk memberikan uang kepada pelapor yang telah membelinya.

”Jadi, uang pembelian arisan itu larinya ke orang lain, sehingga arisan macet, dan gak bisa cair. Artinya, uangnya dibawa sama member atau orang ketiga yang tidak mau bertanggung jawab," kata dia.

Meski demikian, dia mengakui bahwa dirinya memang salah waktu itu. ”Memang salah saya waktu itu, dari si pihak yang punya arisan online memang tidak tahu menahu, tapi saya sudah jual ke pihak yang lain,” ucapnya.

Terlepas dari itu, usai mengembalikan uang ganti rugi dan berdamai dengan pelapor, dirinya akan dibantu aparat kepolisian dari Polres Jombang untuk mencari member yang tak bertanggung jawab tersebut.

"Saya dibantu pihak kepolisian untuk mencari member-member (arisan online) yang tidak bertanggung jawab tadi. Yang telah menerima uang dari pembelian dari si pelapor itu," ujarnya.

Disamping itu, melalui kuasa hukumnya, Carolin saat ini sudah mengirimkan surat somasi kepada beberapa member yang masih belum bertanggung jawab atas uang arisan online tersebut.

Apabila surat somasi tersebut diabaikan, dirinya berencana akan melaporkan para member arisan online yang tak bertanggung jawab tersebut kepada Polres Jombang agar diproses secara hukum.

"Saya sudah mensomasi member yang lain. Setelah ini, saya akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian, terkait uang member dan si pelapor ini dibawa member-member yang tidak mau bertanggung jawab tadi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Carolin ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang di Bali setelah jadi DPO dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban penipuan arisan online yang diselenggarakan oleh Carolin, yakni Anik Anita Rahayu (35 tahun), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Dalam laporannya, yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok arisan online yang dilakukan oleh Carolin tersebut. Modusnya, korban ditawari arisan get sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.

Kepada korban, arisan yang ditawarkan tersebut dijanjikan oleh Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Namun, pada saat korban ingin mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

Karena merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp28 juta, korban pun melapor ke Polres Jombang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Carolin tak memenuhi panggilan kepolisian hingga jadi DPO dan kemudian ditangkap di Bali.