Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
- Dok. Humas Polres Malang
Malang, VIVA β Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang behasil menangkap dua pria diduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di beberapa wilayah Kabupaten Malang.
Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AR, 26 tahun, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta MR, 28 tahun, warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan AR dan MR ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Malang di tempat berbeda pada Jumat, 26 Januari 2024.
βAR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wagir, sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,β kata Ipda Adnan di Polres Malang, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dia menjelaskan ditangkapnya dua terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan korban, yakni EY, 39 tahun, warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Dalam laporannya, kata Ipda Adnan, kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Saat itu, EY beserta keluarganya sedang pergi ke tempat tinggalnya yang lain di Kota Malang.
Kemudian, ketika kembali pulang ke rumahnya di Griya Garuda Regency Tajinan, korban mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix yang disimpan di lemari kamar telah raib.