Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Malang.
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang behasil menangkap dua pria diduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di beberapa wilayah Kabupaten Malang.

Begal Bersajam Beraksi di Jombang, Pemudik jadi Korban

Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AR, 26 tahun, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta MR, 28 tahun, warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan AR dan MR ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Malang di tempat berbeda pada Jumat, 26 Januari 2024.

TNI AL Gadungan Tipu Purnawirawan Hingga Puluhan Juta di Malang

”AR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wagir, sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Dia menjelaskan ditangkapnya dua terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan korban, yakni EY, 39 tahun, warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Ranting Pohon Tumbang di Singosari, Dua Pengendara Motor Jadi Korban

Dalam laporannya, kata Ipda Adnan, kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Saat itu, EY beserta keluarganya sedang pergi ke tempat tinggalnya yang lain di Kota Malang.

Kemudian, ketika kembali pulang ke rumahnya di Griya Garuda Regency Tajinan, korban mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix yang disimpan di lemari kamar telah raib.

Halaman Selanjutnya
img_title