Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
- Dok. Humas Polres Malang
”Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tajinan, sementara pelaku MR langsung ditahan di Polsek Bululawang karena ada kasus yang sama (pencurian di rumah kosong),” jelasnya.
Dalam setiap melancarkan aksinya, dijelaskan Ipda Adnan, AR bersama MR terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.
Setelah menentukan targetnya, Kasi Humas Polres Malang mengatakan, kedua tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya.
Usai berhasil membobol isi rumah korban, lanjut Ipda Adnan, kedua tersangka ini kemudian melarikan diri dan menjual barang-barang hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari.
”Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela,” ungkapnya.
Ipda Adnan menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku AR sedikitnya telah menggasak empat rumah di wilayah Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Tajinan sejak tahun 2023 hingga tertangkap.
Sementara, untuk terduga pelaku MR, Ipda Adnan mengungkapkan yang bersangkutan telah 12 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Bululawang.