Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:40 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polres Malang
”Sasaran dari kedua terduga pelaku ini adalah rumah-rumah kosong yang ada di perumahan. Adapun yang dicuri adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel, burung, hingga peralatan elektronik,” ujarnya.
Saat ini, Kasi Humas Polres Malang mengatakan, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua terduga pelaku. AR ditangani oleh Polsek Tajinan. Sedangkan MR ditangani oleh Polsek Bululawang,” ujarnya.