Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Malang.
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang behasil menangkap dua pria diduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di beberapa wilayah Kabupaten Malang.

Tiga Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Tim Gabungan Dikerahkan

Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AR, 26 tahun, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta MR, 28 tahun, warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan AR dan MR ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Malang di tempat berbeda pada Jumat, 26 Januari 2024.

Ahli Linguistik Forensik Sebut Bahasa Shaundeship Isa Zega Untuk Shandy Purnamasari

”AR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wagir, sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Dia menjelaskan ditangkapnya dua terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan korban, yakni EY, 39 tahun, warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Netizen Sebut Fitri Salhuteru Buta Hati Karena Dukung Isa Zega

Dalam laporannya, kata Ipda Adnan, kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Saat itu, EY beserta keluarganya sedang pergi ke tempat tinggalnya yang lain di Kota Malang.

Kemudian, ketika kembali pulang ke rumahnya di Griya Garuda Regency Tajinan, korban mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix yang disimpan di lemari kamar telah raib.

Selain dua ponsel tersebut, Ipda Adnan mengungkapkan, korban dalam laporannnya juga mengaku ada sejumlah uang tunai dan tiga keping emas antam ukuran 0,5 gram yang juga raib dibawa kabur pelaku.

”Karena mengalami pencurian tersebut, korban pun melaporkan kepada Polsek Tajinan. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban atas peristiwa tersebut sekitar empat juta rupiah,” ungkapnya.

Menanggapi laporan itu, lanjut Ipda Adnan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar TKP.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, kata dia, Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Tajinan kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian rumah korban tersebut adalah seorang pria berinisial MR.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan MR. Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan kepada terduga pelaku MR, Ipda Adnan mengatakan, tim kemudian berhasil meringkus AR di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

Dari hasil penangkapan dua terduga pelaku tersebut, Kasi Humas Polres Malang menyebutkan, polisi juga menyita sepeda motor dan pakaian yang digunakan para pelaku serta nota penjualan ponsel milik korban.

”Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tajinan, sementara pelaku MR langsung ditahan di Polsek Bululawang karena ada kasus yang sama (pencurian di rumah kosong),” jelasnya.

Dalam setiap melancarkan aksinya, dijelaskan Ipda Adnan, AR bersama MR terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.

Setelah menentukan targetnya, Kasi Humas Polres Malang mengatakan, kedua tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya.

Usai berhasil membobol isi rumah korban, lanjut Ipda Adnan, kedua tersangka ini kemudian melarikan diri dan menjual barang-barang hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari.

”Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku AR sedikitnya telah menggasak empat rumah di wilayah Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Tajinan sejak tahun 2023 hingga tertangkap.

Sementara, untuk terduga pelaku MR, Ipda Adnan mengungkapkan yang bersangkutan telah 12 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Bululawang.

”Sasaran dari kedua terduga pelaku ini adalah rumah-rumah kosong yang ada di perumahan. Adapun yang dicuri adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel, burung, hingga peralatan elektronik,” ujarnya.

Saat ini, Kasi Humas Polres Malang mengatakan, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua terduga pelaku. AR ditangani oleh Polsek Tajinan. Sedangkan MR ditangani oleh Polsek Bululawang,” ujarnya.