Tega, James Ternyata Memutilasi Istrinya saat Masih Hidup

Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Danang mengatakan, usai melakukan rekonstruksi. Polisi akan mengumpulkan berkas hasil rekonstruksi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan menjadi kajian kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada korban di pengadilan.

Paripurna Peringatan HUT ke 111 Kota Malang, DPRD : Sinergi dan Kolaborasi Harus Kuat

"Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan," kata Danang. 

Akibat perbuatannya, James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Atasi Kemacetan di Jalan Bandung Wali Kota Malang Bakal Pindah MIN hingga MAN ke Kedungkandang