Tega, James Ternyata Memutilasi Istrinya saat Masih Hidup
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang pada Selasa, 23 Januari 2024. James Lodewijk pelaku tunggal dalam kasus ini memperagakan 7 kelompok adegan pembunuhan dan mutilasi.
Dalam rekonstruksi ini James memperagakan awal dia menyerang istrinya yakni Ni Made Sutarini hingga pingsan. James memukul leher bagian belakang istrinya hingga tersukur.
"Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Disisi lain terkuak fakta baru, bahwa korban saat dimutilasi oleh James dalam kondisi hidup. Saat itu kondisi korban pingsan tak berdaya. Pelaku memutilasi korban dengan cara sadis.
"Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” ujar Danang.
James membunuh istrinya Ni Made Sutarini pada Sabtu, 30 Desember 2023. Keesokan harinya pada Minggu, 31 Desember 2023 di memutilasi istrinya. Setelah membunuh dan memutilasi James menyerahkan diri ke polisi.
"Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” tutur Danang.
Danang mengatakan, usai melakukan rekonstruksi. Polisi akan mengumpulkan berkas hasil rekonstruksi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan menjadi kajian kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada korban di pengadilan.
"Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan," kata Danang.
Akibat perbuatannya, James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.