Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Marak di Pasuruan
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Pasuruan, VIVA – Selama tahun 2023, ternyata kasus kekerasan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan cukup banyak.
Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Antor Hari Wibowo menerangkan jika sampai di akhir Bulan Desember 2023 ini tercatat sudah ada 63 perkara yang masuk.
63 perkara tersebut terbagi dalam beberapa kasus, diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), persetubuhan terhadap anak, penganiayaan terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Setiap tahun perkara yang ditangani Unit PPA semakin bertambah, tapi tidak signifikan naiknya, jika dibandingan tahun 2022 kemarin naiknya mungkin sekitar 10 persen," kata Antor Hari Wibowo.
Anton mengungkapkan jika sebanyak 63 perkara yang dilaporkan selama 2023, 50 perkara diantaranya telah diselesaikan atau 80 persen tuntas.
"Sisa 13 perkara ini kasusnya masih berjalan dan akan kami tuntaskan," ujarnya.
Selain itu, kasus kekerasan yang paling banyak ditangani oleh Unit PPA adalah perkara KDRT. Dalam perkara KDRT itu juga, penyelesaian perkaranya pun mayoritas dilakukan restorative justice (RJ).
"RJ itu banyak dipilih untuk menyelesaikan perkara KDRT karena kedua belah pihak melihat kondisi anak mereka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu juga memberikan efek jera kepada pelaku," tuturnya.