Brigjen Hendra Halangi Keluarga Ambil Video Jenazah Brigadir J
- doc viva
Malang – Eks Karo Paminal Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diketahui sempat melarang pihak keluarga Brigadir J mengambil video jenazah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dilansir dari Viva.co.id, juga ada beberapa kejanggalan atas kematian brigadir J. Beberapa kejanggalan hasil temuan menurut Kapolri, bermula sejak adanya intervensi penyidikan oleh Div Propam Polri yang saat itu masih dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga katakan, Div Propam Polri menolak permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," ujar Sigit.
Dia menjelaskan, pejabat tinggi Div Propam Polri, eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ikut dalam aksi intervensi tersebut. Brigjen Hendra Kurniawan sempat meminta keluarga korban agar tidak merekam video saat jenazah Brigadir Yoshua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib” ujarnya
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J sempat berprasangka ada yang aneh dengan penjelasan Hendra Kurniawan. Keluarga bahkan meminta penjelasan terkait CCTV dan keberadaan handphone milik Brigadir Yoshua.