Pemusnahan Barang Bukti, Pj Bupati Jombang Sugiat Ungkap Bahaya Narkoba
- Elok Apriyanto / Jombang
Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, kegiatan pemusnahan BB itu, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, dengan berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021.
"Dimana kami selaku jaksa penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan negeri Jombang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengeksekusi BB, hari ini," kata Firdaus.
"Pemusnahan BB hari ini, ada 249 perkara di tindak pidana umum terdiri dari barang bukti narkoba, dan rokok tanpa cukai," ujarnya.
Ia menegaskan, BB yang dimusnahkan tersebut, bentuk nyata kinerja Kejaksaan Negeri Jombang, dalam memerangi peredaran narkoba di Jombang.
"Ini bentuk kerja nyata kami, selaku penegak hukum, bersama-sama pihak yang lain. Dan kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang khususnya," tutur Firdaus.