Pemusnahan Barang Bukti, Pj Bupati Jombang Sugiat Ungkap Bahaya Narkoba

Pj Bupati Jombang, Sugiat saat memusnahkan barang bukti.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, kegiatan pemusnahan BB itu, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, dengan berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021.

5 Kelurahan di Kota Malang Masuk Zona Merah Narkoba

"Dimana kami selaku jaksa penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan negeri Jombang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengeksekusi BB, hari ini," kata Firdaus.

"Pemusnahan BB hari ini, ada 249 perkara di tindak pidana umum terdiri dari barang bukti narkoba, dan rokok tanpa cukai," ujarnya.

Apel Kerja Awal Tahun di Jombang Ada yang Bermain HP, Pj Bupati Paparkan 2 ASN Dipecat

Ia menegaskan, BB yang dimusnahkan tersebut, bentuk nyata kinerja Kejaksaan Negeri Jombang, dalam memerangi peredaran narkoba di Jombang.

"Ini bentuk kerja nyata kami, selaku penegak hukum, bersama-sama pihak yang lain. Dan kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang khususnya," tutur Firdaus.

Somasi Kedua Belum Dijawab Arema Indonesia, PT AABBI Bikin Langkah Hukum Lanjutan