Pemusnahan Barang Bukti, Pj Bupati Jombang Sugiat Ungkap Bahaya Narkoba
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Ribuan barang bukti (BB) dalam 249 perkara pidana umum dan pelanggaran cukai rokok, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dimusnahkan.
Pemusnahan BB ini dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, dan dihadiri Pj Bupati Jombang, Sugiat.
Dalam kegiatan tersebut, Sugiat mengaku mendukung gerakan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran narkoba di kota santri. Dan pemusnahan BB tersebut, merupakan BB yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya selaku Pj Bupati Jombang, mendukung langkah aparat penegak hukum, untuk selalu tegas dalam pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba," kata Sugiat, Kamis 19 Oktober 2023.
Ia pun menjelaskan, bahwa narkoba merupakan ancaman yang nyata yang dihadapi semua pihak, karena membahayakan masa depan generasi penerus bangsa.
"Karena ini (narkoba) merusak generasi muda kita. Dan kita tidak hanya berhenti sampai di sini," ujar Sugiat.
Langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba itu, akan dilakukan secara berkelanjutan, demi mewujudkan Jombang bebas narkoba.
"Kita akan lakukan terus menerus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Sehingga generasi muda kita, bisa terbebas dari bahaya narkoba," tuturnya.
Tak hanya itu, ia mengaku akan memerangi peredaran barang ilegal lainnya, seperti peredaran rokok ilegal di Jombang.
"Termasuk juga dengan (memberantas) peredaran-peredaran lain, termasuk barang ilegal, seperti rokok tanpa cukai, dan lain sebagainya akan terus-menerus dilakukan," kata Sugiat.
Ia mengatakan bahwa barang bukti narkoba dan rokok tanpa cukai itu, merupakan hasil kerja keras semua pihak yang ada di Kabupaten Jombang.
"Ini (Barang bukti narkoba dan rokok ilegal) merupakan hasil kerja bersama, karena tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang per orang atau lembaga, tapi kolaborasi bersama antara semua pihak," ujarnya.
Untuk itu, kedepan Pemkab Jombang akan menggandeng semua pihak untuk mengantisipasi peredaran narkoba di kota santri.
"Untuk langkah pencegahan, kita akan lakukan edukasi, sosialisasi ke lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah atau lembaga lain, sehingga generasi kita bisa kita lindungi dari bahaya narkoba," tutur Sugiat.
Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, kegiatan pemusnahan BB itu, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, dengan berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021.
"Dimana kami selaku jaksa penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan negeri Jombang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengeksekusi BB, hari ini," kata Firdaus.
"Pemusnahan BB hari ini, ada 249 perkara di tindak pidana umum terdiri dari barang bukti narkoba, dan rokok tanpa cukai," ujarnya.
Ia menegaskan, BB yang dimusnahkan tersebut, bentuk nyata kinerja Kejaksaan Negeri Jombang, dalam memerangi peredaran narkoba di Jombang.
"Ini bentuk kerja nyata kami, selaku penegak hukum, bersama-sama pihak yang lain. Dan kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang khususnya," tutur Firdaus.