Pengacara Brigadir J Ragukan Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati
Sumber :
  • doc viva

Malang – Pengacara Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara mengenai kondisi istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berinisial PC, yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Kondisi PC sebelumnya diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gejala traumatis yang dialami PC sudah terkategori gangguan kejiwaan atau PTSD (post traumatic stress disorder) akibat stres dampak peristiwa yang mendalam.

Menurut Kamaruddin, gangguan kejiwaan yang diduga dialami PC merupakan sesuatu yang dibuat-buat. Ia menegaskan, sejak awal PC dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa. Bukan gangguan jiwa, buktinya dia kalau diduga menyuap--dia waras. Dia dan suaminya, dia masuk ke Mako Brimob, dia datang, waras," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kondisi PC disebut mengalami gangguan jiwa setelah pihak Brigadir J membuat laporan kepada polisi menyusul kasus tewasnya Brigadir J.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

"Dia itu menyuap atau diduga menyuap anak buahnya dalam kondisi waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi ada gangguam jiwa. Ini kan gangguan jiwa yang bisa aja dibuat-buat atau diskenariokan," katanya. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan gejala trauma psikologis yang dialami PC masuk dalam kategori gangguan kejiwaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab LPSK sulit untuk memeriksa secara mendalam terhadap PC atas permohonan perlindungan yang diajukan.

 Dari hasil pemeriksaan medis melalui tes psikologis dan psikiatris pada 9 Agustus, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD yang dialami PC. Gangguan PTSD merupakan gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam. "Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susi, kemarin.