Rumah Ferdy Sambo Diusulkan Jadi Museum

Rumah Dinas Ferdy Sambo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Kuasa hukum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengusulkan agar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dapat dijadikan museum. Gambarkan Kekejian Sambo.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

 Rumah dinas Sambo merupakan lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. Menurut Kamaruddin, rumah tersebut bisa menggambarkan bagaimana kekejian seorang Sambo dalam aksi pembunuhan berencana jika dijadikan museum."Berikutnya, menjadikan museum, museum apa? Namanya itu rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri ya supaya di situ nanti tergambar apa namanya itu peran mafia, hantaran mafia, rencana pembunuhan kemudian pembunuhan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Kemudian, di rumah dinas itu juga bisa digambarkan kemunculan pihak-pihak tertentu, mulai dari pengacara, Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Menkopolhukam hingga Presiden Joko Widodo. "Juga muncul hoax-hoax itu," katanya.

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

Kamaruddin Duga Ada Perpecahan di dalam Korps Bhayangkara

Selain itu, cerita juga bisa dilanjutkan dengan adanya perpecahan kubu di dalam Korps Bhayangkara usai terciptanya berbagai drama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Segala cerita ini, kata Kamaruddin, bisa diabadikan menjadi rangkaian peristiwa yang menggambarkan kejahatan satu oknum Polri.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

"Nanti akan kita lihat itu sepanjang masa, ini lambang kejahatan akibat kompromi dengan kegelapan. Nanti diingatlah itu selama-lamanya dan polisi trauma dengan itu, sehingga tidak lagi melakukan cara-cara yang jahat di kemudian hari," katanya.

Ferdy Sambo Tersangka

Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.