Momen Kemerdekaan di Lapas Jombang, Jodyy Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi

Para napi yang dapat remisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pada momen Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, ada sekitar 541 narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diusulkan mendapat remisi, dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Dari ratusan napi tersebut, ada nama sopir almarhum Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia mendapatkan remisi 1 bulan dari masa hukumannya selama 5 tahun. 

Kepala Lapas IIB Kabupaten Jombang, Margono menjelaskan, pada momen kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia yang ini, ada ratusan narapidana (napi) yang menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Dari semua napi yang diajukan ke kantor kementerian hukum dan HAM RI. Margono mengungkapkan ada 7 orang napi yang mendapat remisi umum 2. Dengan potongan masa tahanan sebesar 2 bulan.

"Untuk tahun ini, kita mengusulkan 541 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 7 orang mendapatkan remisi umum 2," katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Dengan adanya remisi umum 2 yang diterima ke 7 napi itu, maka secara otomatis para napi tersebut, bebas dari lapas hari ini.

"Jadi hari ini bisa langsung bebas 7 orang. Setelah mereka menerima remisi yang diserahkan Bupati tadi, mereka langsung bisa pulang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title