Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu Gandeng Satlinmas

Satpol PP Kota Batu sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Lalu, pemateri dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani mengatakan dalam pemaparannya ia menyampaikan beberapa wawasan, antara lain cara mengidentifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Mobilnya Terbang Tabrak Rumah

"Sebagai contoh rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Agnita. 

Jika dibiarkan hal ini bisa mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Polres Batu Dalami Pengelolaan Keuangan PT BWR, Beberapa Saksi Sudah Diminta Keterangan

"Ini sesuai pasal 58 UU no 39 tahun 2007. Makanya nanti tolong informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat yang berada di lingkungan masing-masing," kata Agnita. 

Antusias peserta juga nampak karena ketika dibuka sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang muncul dari peserta untuk lebih memahami materi yang disampaikan oleh pemateri.

Moklet Youth Digitalent, Ajak Siswa SMK Bikin Bisnis

"Dengan kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan wawasan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melaksanakan pengawasan terkait peredaran cukai tembakau yang ada di wilayah Kota Vatu sebagai wilayah peredaran cukai tembakau," tutur Agnita. 

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu, Aipda Joko Pramono mengatakan institusi kepolisian siap berkolaborasi dengan semua pihak. 

Halaman Selanjutnya
img_title