Banner dan Baliho Tak Berizin Menjamur di Kota Batu, PAD Sektor Reklame Terancam Menguap

Banner dan baliho mulai menjamur di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Batu terancam menguap lantaran banyak dijumpai banner dan baliho di pinggir jalan seputaran Kota Batu diduga tak berizin.

Jelang HUT ke 23, Kota Batu Dapat Penghargaan Desa Cantik

Saat dikonfirmasi terkait banner dan baliho tak berizin ini, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi secara berkala untuk menertibkannya.

"Segera kita tindaklanjuti dan lakukan penindakan dengan cara menertibkan reklame dan banner ilegal. Operasi rutin terus kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota," katanya, Senin 10 Juni 2024.

Perkuat Pelayanan, Komitmen Satlantas Polres Batu Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara

Nantinya, petugas akan menargetkan reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. 

"Jika dijumpai reklame dan banner tidak berizin akan ditertibkan atau diturunkan. Bahkan termasuk banner para bakal calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga turut diamankan," ujarnya.

Viral Pedagang Pasar Induk Among Tani Halau Air Akibat Bocor, Ini Penjelasan Diskumdag

Untuk fokus lokasi penertiban berada di jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Pihak Satpol PP juga menyasar banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

"Kami juga sampaikan kepada petugas agar tidak merusak banner yang telah diamankan. Banner yang telah ditertibkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya kembali, bisa menghubungi kantor Satpol PP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title