Banner dan Baliho Tak Berizin Menjamur di Kota Batu, PAD Sektor Reklame Terancam Menguap

Banner dan baliho mulai menjamur di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Setiap melalukan operasi rutin, Rais mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner, agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu sesuai Perda yang berlaku. 

Jembatan Suropati Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalan Alternatif

"Dengan mengurus izin maka secara tidak langsung ada pajak yang harus dibayarkan dan masuk dalam PAD," katanya lagi.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menambahkan bahwa terkait banyaknya reklame baliho hingga banner Bacakada Kota Batu saat ini merupakan wewenang Pemkot Batu. 

Dibutuhkan Warga, Pemkot Batu Kucurkan Rp2,6 Miliar Untuk Program Bedah Rumah

"Kalau sekarang wewenangnya ada di Pemkot terkait penertiban baliho. Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti. Baliho yang tersebar sekarang juga belum bisa dikategorikan 'curi start' karena belum ada yang langsung mengenalkan profil dan citra dirinya sebagai calon wakil Wali Kota Batu," ujarnya.

Perlu diketahui, penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Polisi Temukan Takaran Minyakita Kurang dari 1 Liter di Kota Batu

Untuk pajak reklame tahun 2024 ini ditarget Rp 4.350.000.000. Mulai 1 Januari sampai 17 Mei kemarin dari hasil pajak reklame telah terealisasi 9,16 persen atau Rp 398.530.196.