Banner dan Baliho Tak Berizin Menjamur di Kota Batu, PAD Sektor Reklame Terancam Menguap

Banner dan baliho mulai menjamur di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Batu terancam menguap lantaran banyak dijumpai banner dan baliho di pinggir jalan seputaran Kota Batu diduga tak berizin.

KONI Kota Batu Dorong Cabor Bisa Raih Tri Sukses

Saat dikonfirmasi terkait banner dan baliho tak berizin ini, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi secara berkala untuk menertibkannya.

"Segera kita tindaklanjuti dan lakukan penindakan dengan cara menertibkan reklame dan banner ilegal. Operasi rutin terus kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota," katanya, Senin 10 Juni 2024.

Lewat CERIA Opaper Apps dan Beon Angkat Kuliner Warisan Nusantara ke Mata Dunia

Nantinya, petugas akan menargetkan reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. 

"Jika dijumpai reklame dan banner tidak berizin akan ditertibkan atau diturunkan. Bahkan termasuk banner para bakal calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga turut diamankan," ujarnya.

Dinkes Gencarkan Kampanye PHBS, Fokus Asi Eksklusif dan Tidak Merokok

Untuk fokus lokasi penertiban berada di jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Pihak Satpol PP juga menyasar banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

"Kami juga sampaikan kepada petugas agar tidak merusak banner yang telah diamankan. Banner yang telah ditertibkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya kembali, bisa menghubungi kantor Satpol PP," ujarnya.

Setiap melalukan operasi rutin, Rais mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner, agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu sesuai Perda yang berlaku. 

"Dengan mengurus izin maka secara tidak langsung ada pajak yang harus dibayarkan dan masuk dalam PAD," katanya lagi.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menambahkan bahwa terkait banyaknya reklame baliho hingga banner Bacakada Kota Batu saat ini merupakan wewenang Pemkot Batu. 

"Kalau sekarang wewenangnya ada di Pemkot terkait penertiban baliho. Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti. Baliho yang tersebar sekarang juga belum bisa dikategorikan 'curi start' karena belum ada yang langsung mengenalkan profil dan citra dirinya sebagai calon wakil Wali Kota Batu," ujarnya.

Perlu diketahui, penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Untuk pajak reklame tahun 2024 ini ditarget Rp 4.350.000.000. Mulai 1 Januari sampai 17 Mei kemarin dari hasil pajak reklame telah terealisasi 9,16 persen atau Rp 398.530.196.