Dua Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka korupsi yang dijebloskan ke penjara.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Berdasarkan nota pendapat dari penuntut umum yang diajukan pada saya, dan saya mengambil kebijakan untuk melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari kedepan, tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2023 ya," tuturnya.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Kini, kedua tersangka pelaku korupsi pupuk bersubsidi tanaman tebu itu, dijebloskan ke sel tahanan lapas II B Jombang. Sebagai titipan dari kejaksaan.

"Kita titipkan sementara ke lapas kelas IIB Jombang. Untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Firdaus.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Saat ditanya apakah yang menjadi alasan Kejaksaan menahan kedua tersangka di lapas IIB Jombang, pihaknya mengaku untuk mempercepat proses penuntutan.

"Ini untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan nanti kita lihat perkembangannya. Persidangan nanti akan melalui online atau offline. Kalau offline kita akan titipkan di lapas kejaksaan tinggi Jawa Timur," ujar Firdaus.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

Disinggung terkait adanya upaya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka melalui tim kuasa hukumnya.

Firdaus mengaku memang ada pengajuan penahanan oleh tim kuasa hukum para tersangka. Namun demikian secara aturan pihaknya belum bisa menerima permintaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title