Dua Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka korupsi yang dijebloskan ke penjara.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Permohonan dari kedua tersangka memang ada. Namun alasannya kenapa, ya untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan kami selaku penuntut umum menggunakan kewenangan kami," tuturnya.

Sendratari Arjuna Wiwaha Dapat Apresiasi Star of The Event di Korea

"Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4, KUHAP memang alasan obyektifnya ancaman pidananya diatas 5 tahun. Kemudian pasal 21 ayat 1, itu alasan subyektifnya dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu alasannya," ujar Firdaus.

Berdasarkan hasil audit ada sekitar Rp480 juta kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua tersangka dalam membuat RDKK abal-abal.

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

"Kerugiannya Rp480 juta dari hasil audit ahli kami. Dan terkait pengembalian uang yang dilakukan S, nanti akan jadi pertimbangan fakta di persidangan nanti. Baru S yang mengembalikan uang," kata Firdaus.

"Pasal yang disangkakan pada dua tersangka ini, primer. Pasal 2 jo, pasal 18 ayat 1 ke 4, undang-undang nomor 3199, sebagaimana di ibu badan undang-undang 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi, subsidernya pasal 3," tuturnya.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Firdaus menegaskan, kedua tersangka ini ditahan karena melakukan penyusunan RDKK fiktif. "Secara detail saya gak bisa menyebutkan karena itu obyek penyidikan. Namun secara garis besar ada manipulasi data oleh tersangka M kemudian diteruskan ke tersangka S. Itu yang menjadi panduan," katanya.

"Jadi sebenarnya data-data penerima pupuk ini, tidak dibuat dan disusun oleh pejabat yang berwenang sebenarnya, yakni PPL dan kelompok tani ya. Indikasinya RDKK abal-abal, pada tahun 2019. Dan tersangka baru dua," ujar Firdaus.