Dua Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka korupsi yang dijebloskan ke penjara.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – S (62 tahun) dan M (58 tahun) dua orang koruptor pupuk bersubsidi tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jombang, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Ratusan Calon Anggota PPK Pilkada di Jombang, Mulai Jalani Tes CAT

Dimana S memiliki peran sebagai distributor dalam kasus tersebut. Dan M merupakan pengecer sekaligus ketia KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang, pada tanggal 13 Februari 2022, lantaran membuat RDKK abal-abal pada penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, pada tahun 2019. Dengan kerugian mencapai Rp480 juta. 

Pemkot Pasuruan Raih Opini WTP dari BPK RI 4 Tahun Beruntun

"Hari ini jaksa penuntut umum sudah menerima tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus.

Ia mengaku kedua tersangka yakni S dan M, didampingi para penasehat hukumnya. Dan dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dimintai keterangan dan pemeriksaan barang bukti.

Indeks Pembangunan Manusia Kota Pasuruan Terus Naik Capai 78,30

"Selama proses tahap dua berjalan, ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan pada tersangka, sebagai administrasi tahap dua. Kemudian penelitian barang bukti yang diserahkan kepada penyidik," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka, Firdaus menyebut kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Halaman Selanjutnya
img_title