Dua Orang Kuasa Hukum Bharada E Diganti

Dua Orang Kuasa Hukum Bharada E Diganti
Sumber :
  • doc viva

Malang – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan Bharada RE (E) atau Richard Eliezer mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

Bharada E kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut: Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

"Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada: Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,"

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.