Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak, Kejaksaan Minta Polres Malang Segera Lengkapi Berkas

Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Kasus penyerobotan dan pengerusakan tanah di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang menunggu penyidik Polres Malang melengkapi berkas. Kejaksaan Negeri Kepanjen menegaskan berkas itu dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. 

Awas Begal Payudara Hantui Kota Batu

Kasi Pidum Kejari Kepanjen melalui Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya selaku Kasubsi Penuntutan mengungkapkan bahwa kasus ini kini memasuki pra penuntutan. Sehingga memungkinkan untuk berkas dikembalikan ke penyidik. 

"Jadi memang kita menangani saat ini prosesnya adalah pra penuntutan. Jadi artinya masih bolak balik perkara jadi kita harus teliti berkasnya. Kemarin sudah kami kasih petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik karena berkas perkara ada yang belum terpenuhi," kata Rendy, Jumat, 7 Juli 2023. 

CJH di Jombang Ikuti Manasik Masal, 1 Jemaah Gagal Berangkat Karena Wafat

Rendy menuturkan, bahwa berkas saat ini berada di Polres Malang karena ada beberapa unsur yang harus didalami lagi. Dia menyebut jika polisi mampu memenuhi petunjuk kejaksaan baru lah mereka bisa menentukan sikap. 

"Yang belum (berkas), itu dengan sengaja melawan hukum jadi berkas kita kembalikan ke penyidik. Posisi berkas di Polres, jadi pra penuntutan harus bolak balik ada beberapa unsur yang harus didalami lagi," ujar Rendy. 

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

"Belum P21 (lengkap), masih kita kembalikan. Kalau polisi bisa memenuhi petunjuk kita, kita akan ambil sikap tapi kalau polisi tidak bisa memenuhi petunjuk ya kita tunggu," imbuhnya. 

Rendy mengatakan, bahwa kasus ini tidak mandek di Kejaksaan. Tetapi Kejari Kepanjen menunggu berkas dilengkapi oleh Polres Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title