Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak Kabupaten Malang Mandek di Kejaksaan

Lahan tebu yang dibuldoser
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Muhammad Nizar (31 tahun) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba dibuldoser oleh orang. Tanah yang selama ini menjadi lahan tebu keluarga dibuldoser oleh H Rofi’i Iswahyudi warga Desa Gampingan, Pagak. 

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

"Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi'i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar," kata Nizar, Selasa, 4 Juli 2023. 

Peristiwa itu terjadi pada sekira Juni 2022 lalu. Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi'i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi'i untuk berunding secara kekeluargaan. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

"Haji Rofi'i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi'i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan ke Polres Malang atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah," ujar Nizar. 

Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

"Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang," tutur Nizar. 

Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara. 

Halaman Selanjutnya
img_title