Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak Kabupaten Malang Mandek di Kejaksaan

Lahan tebu yang dibuldoser
Sumber :
  • Viva Malang

"Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu," tutur Nizar. 

Dindik Jatim Perbolehkan Study Tour, Tapi Harus Patuhi 3 Poin Penting

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang saat dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan.