DPMPTSP Jombang, Pastikan Kandang Ayam yang Berdiri di Atas Lahan Hijau Tak Berizin

Kandang ayam yang berdiri di atas lahan hijau.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Bangunan kandang ayam yang berdiri didirikan di atas lahan hijau di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan tak berizin.

img_title Perjuangan Pemkot Batu Raih Pengakuan Budaya Nasional, Mulai Prasasti Sangguran hingga Kampung Tempe Beji

Hal ini menyeruak usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, melakukan pengecekan terhadap bangunan kandang ayam skala besar yang diduga dibekingi oknum perangkat Desa setempat.

Untuk itu, DPMPTSP Jombang melayangkan surat pada pemilik kandang ayam di Desa Bandang, Kecamatan Ngoro itu untuk segera mengurus izinnya. Dan menghentikan segala aktifitas pembangunan.

img_title Kenalkan Gaya Hidup Sehat, Amway Mulai Banyak Diminati

Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono memastikan pembangunan kandang tersebut belum mengantongi izin.

"Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan pembangunan tersebut sudah memiliki izin atau sebaliknya. Hasilnya memang belum ada izin," kata Joko, Rabu, 30 April 2025.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Ia menegaskan bahwa dari hasil tersebut pihaknya mengirimi surat pemberitahuan ke pemilik agar segera mengurus izin pembangunan kandang tersebut. "SOP nya kita memberikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.

Apabila nanti, lanjut Joko pemilik mengabaikan pemberitahuan tersebut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sebanyak 3 kali. "Kalau peringatan nanti tetap tidak dihiraukan. Baru kita melakukan eksekusi atau penutupan," tuturnya.

Selain itu, ia mengaku untuk aktivitas pmbangunan juga harus dihentikan terlebih dahulu, mengingat lahan tersebut apakah memang sudah sesuai dengan keperuntkannya atau sebaliknya.

"Kalau lahan hijau atau bagaimana kami kan tidak bisa memastikan, itu kewenangan dari PUPR. Apabila memang tidak sesuai dengan keperuntukannya ya nanti izinya tidak bisa diterbitkan," kata Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diatas lahan hijau mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Bahkan, pemilik kandang ayam tersebut, terancam sanksi atas adanya pendirian bangunan kandang ayam di atas lahan hijau tersebut.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M Rony menjelaskan bahwa pemilik kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro bisa kena sanksi. Karena ada aturan yang melindungi lahan hijau, apalagi pembangunan yang dilakukan diduga belum kantongi izin karena mendirikan di atas lahan hijau.

Halaman Selanjutnya
img_title