Tabrak Aturan, DPRD Jombang Angkat Bicara Soal Koperasi Sejahtera
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Tak adanya pengesahan dari Kemenkumham, pada Koperasi Sejahtera, membuat wakil rakyat di gedung DPRD Jombang, Jawa Timur, angkat bicara.
Terlebih lagi, koperasi ini merupakan Koperasi Pengawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang, dan beranggotakan para PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Jombang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan bahwa sangatlah aneh bila koperasi yang menaungi ASN di Pemkab Jombang justru menabrak aturan pemerintah pusat.
"Kita semua kan hidup dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tunduk terhadap hukum. Maka sangat aneh, jika ada koperasi milik abdi negara yang mengabaikan ketentuan itu," katanya, Rabu, 30 April 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa seiring terjadinya perubahan tata kelola administrasi negara dimana mewajibkan semua organisasi harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
Ia menegaskan hal itu juga menjadi kewajiban serupa dan berlaku terhadap koperasi yang menjalankan segala bentuk usaha, apalagi ini koperasi pegawai negeri sipil.
"Aturannya kan sudah cukup jelas, semua organisasi harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Termasuk koperasi, maupun segala jenis organisasi yang lain," ujarnya.
Politisi PKB ini menegaskan, legalitas penting untuk memberikan perlindungan terhadap organisasi maupun anggota, karena itu diatur dalam undang-undang dasar.
"Legalitas dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap organisasi serta anggota. Sebagaina diketahui, azas dasar koperasi sendiri adalah dari anggota untuk anggota," tuturnya.
Ketika disinggung perihal dalih jika Koperasi Sejahtera yang berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada di pinggir jalan. Ketua Bapemperda mengingatkan jika pernyataan tersebut kurang tepat. Apalagi disampaikan oleh seorang Bapenda.
"Kita kan tidak bisa menjustifikasi, jenis koperasi itu seperti apa. Ada yang resmi serta koperasi pinggir jalan, bentuknya seperti apa," kata Kartiyono.
Pihaknya pun mengkhawatirkan bila koperasi yang menabrak aturan itu, bisa saja akan mendapatkan masalah pada anggota dikemudian hari.
"Kita sepakat azas dasar dari anggota untuk anggota. Namun apabila bergerak di unit usaha lain semisal toko, apakah dapat menjamin pembelinya hanya sebatas ASN," ujarnya.