Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama dalam SPMB 2025 Jenjang SMA di Jatim

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Jombang, VIVA – Sistem penerimaan siswa baru di Jawa Timur pada tahun 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), faktor utama yang dipertimbangkan bukan lagi jarak rumah, melainkan nilai akademik.

img_title Perjuangan Pemkot Batu Raih Pengakuan Budaya Nasional, Mulai Prasasti Sangguran hingga Kampung Tempe Beji

"Ini sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Prioritas pertama adalah nilai akademik. Jika ada calon siswa dengan nilai yang sama, baru akan dipertimbangkan dari aspek jarak domisili," ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Aries, sistem ini menggeser pendekatan sebelumnya yang lebih mengutamakan domisili atau jarak rumah ke sekolah. Kebijakan baru tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

img_title Kenalkan Gaya Hidup Sehat, Amway Mulai Banyak Diminati

Aries menjelaskan bahwa perubahan ini sementara berlaku khusus untuk jenjang SMA. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sistem penerimaan masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya, di mana jarak domisili tetap menjadi faktor penting dengan kuota sebesar 10 persen.

"Untuk SMK, sistem lama masih digunakan. Artinya, aspek jarak masih berperan dengan kuota khusus sebesar sepuluh persen,” katanya.

img_title Gubernur Jatim Tinjau Persiapan TKA SLTA di Pasuruan

Dalam penjelasannya, Aries juga merinci skema jalur penerimaan untuk jenjang SMA di bawah sistem SPMB 2025 sebagai berikut jalur afirmasi: minimal 30 persen, jalur prestasi akademik: minimal 30 persen, jalur domisili: 35 persen (terdiri dari 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran), jalur prestasi lomba: 5 persen, dan jalur mutasi orang tua: 5 persen

Sementara untuk jenjang SMK, proporsi jalur penerimaan diatur sebagai berikut jalur afirmasi: 15 persen, jalur mutasi orang tua: 5 persen, jalur prestasi lomba: 5 persen, jalur domisili: 10 persen, jalur nilai prestasi akademik: 65 persen

"Untuk memastikan masyarakat memahami sistem baru ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan sosialisasi secara bertahap melalui lima gelombang," katanya.

Sosialisasi tersebut melibatkan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, hingga operator sekolah.

“Saya berharap Kepala Cabang Dinas bisa meneruskan sosialisasi ini di wilayah masing-masing. Libatkan kepala SMP atau yang sederajat untuk menyampaikan aturan ini secara menyeluruh kepada para orang tua dan siswa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title