Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Ms Glow

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega
Sumber :
  • VIVA Malang / Ist

Malang, VIVA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari yakni selebgram Isa Zega dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ayun Karistiyanto ini digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Rabu, 30 April 2025. 

img_title Korban Puting Beliung di Malang Dapat Bantuan Material agar Rumah Bisa Ditempati

Sedangkan tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang, Novita Maharani, Ari Kuswadi dan David Christian Lumban Gaol. JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp10 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan,” kata David. 

img_title Reboisasi dan Susun Blueprint, Cara Pemkot Batu Cegah Krisis Air

JPU juga menganggap hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit-belit dan mempersulit persidangan. Selain itu juga mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti menimbulkan kerugian bagi korban karena mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik. Serta terdakwa dinilai tidak mengakui atas perbuatannya. 

“Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum," ujar David. 

img_title Pencarian Ibu dan Anak di Malang yang Hilang Terseret Arus Sungai Glidik Terus Dilakukan

Sementara Isa Zega sempat memprotes tuntutan JPU. Protes itu dia lontarkan kepada Majelis Hakim Ayun Karistiyanto. 

"Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” tutur Isa Zega. 

Isa sendiri akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang. Menurutnya tuntutan berapa tahun pun keputusan akhir atau vonis ada di tangan Majelis Hakim.

“Dituntut berapapun pada dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan. Jadi kami akan mengajukan pembelaan,” kata Isa Zega.