Kejari Batu Serahkan Restitusi Untuk Korban Ko Jul SPI

Penyerahan restitusi.
Sumber :
  • Humas Kejari Batu

"Tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tuturnya.

Polinema Diputus Bersalah dalam Kasus Pengadaan Tanah, Didenda Ratusan Juta Rupiah