Kejari Batu Serahkan Restitusi Untuk Korban Ko Jul SPI
- Humas Kejari Batu
Malang – Terpidana kasus kekerasan seksual yakni salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul serahkan restitusi Rp44.744.623 kepada korban SDS. Korban menerima penyerahan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Selasa 6 Juni 2023.
Saat menerima restitusi, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JEP merupakan terpidana kasus persetubuhan dan terbukti melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sesuai amar putusan pengadilan akhirnya JEP membayarkan restitusi. Pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April lalu. Terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap," kata Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono.
Sebenarnya terpidana sudah menyerahkan restitusi pekan lalu akan tetapi baru diberikan hari ini. Besaran restitusi berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan LPSK.
Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.
"Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan," ujar Yogi.
Vonis kasasi delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada JEP.
"Tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tuturnya.