Jokowi Harap Citra Kepolisian Tidak Babak Belur

Pramono Anung
Sumber :
  • Instagram Pramono Anung

Malang – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera terungkap dan terselesaikan agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat. 

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Pramono mengatakan Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi. 

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

 Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Polri juga menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud. Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence. 

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ujar Mahfud.