Majelis Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun Kurungan Penjara

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.co.id pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Dalam kasus ini Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Bharada E mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut. 

Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title