Misteri Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Belum Terungkap

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dalam uraian putusan majelis hakim ada yang tak terungkap. Yakni motif sebenarnya Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

CJH di Jombang Ikuti Manasik Masal, 1 Jemaah Gagal Berangkat Karena Wafat

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan vonis, hakim menepis semua pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya yang mengklaim motif pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah Magelang.

Hakim menilai klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J sangat tidak masuk akal. Dasarnya adalah tindakan Putri yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

Menurut Hakim, tindakan Putri Candrawathi yang masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di Magelang usai peristiwa pelecehan dianggap tidak wajar dan terlalu cepat bagi psikologis korban pelecehan bertemu pelaku.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ujar hakim Wahyu di ruang pengadilan dikutip VIVA.co.id. 

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Bahkan, tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," tutur Wahyu.

Hakim juga tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Apalagi tidak ada bukti pendukung yang valid menerangkan peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

Yosua Bikin Putri Sakit Hati

Baik Putri maupun terdakwa Ferdy Sambo, sama-sama tidak inisiatif melakukan cek kesehatan atau visum untuk membuktikan tindakan pelecehan yang dimaksud. Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan korban Brigadir J.

Disamping itu, relasi kuasa Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo -- atasan dari Brigadir J -- sehingga kecil kemungkinan untuk dilecehkan.

"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Hakim Wahyu.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tambahnya. 

Diketahui, pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang terungkap di persidangan. Putri kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. 

Atas dasar itulah, Ferdy Sambo termakan api emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.