Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor Asal Malang Diringkus Polisi

Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan, Kota Malang, Jawa Timur. Mereka ditangkap pada 30 Juni 2022 lalu. Ketiga pelaku berinisial MRR (28 tahun), WD (35 tahun) dan MWR (26 tahun) asal Kabupaten Malang.

Indonesia U23 vs Australia U23, Menanti Kelanjutan Magis Shin Tae-yong di Piala Asia U23 2024

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto mengatakan WD dan MWR melakukan pencurian sepeda motor jenis honda Beat berwarna putih pada 28 Juni 2022 lalu. Pemilik sepeda motor memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat gang dalam keadaan kunci stir. 

Perbuatan para tersangka terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Terlibat Kecelakaan saat Berangkat Kerja, Wanita di Jombang Tewas di Jalan

"Saat korban (pemilik sepeda motor) hendak kembali menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 7 malam ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," kata Bayu saat press release di Mapolresta Malang Kota pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Pada 30 Juni lalu, salah satu petugas Kepolisian mengetahui adanya informasi penjualan motor milik korban di Facebook. 

Erick Thohir Ungkap 'Preman' Indonesia U23 Siap Tempur di Piala Asia U23 2024

Pihak Kepolisian mengamankan sepeda motor milik korban saat hendak adanya transaksi di Tumpang, Kabupaten Malang. 

"Kami berhasil mengamankan MRR (28) selaku penadah, setelah dikembangkan juga ada WD (35) dan MWR (26). Di rumah MWR, petugas kami mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan saat beraksi," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title