Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor Asal Malang Diringkus Polisi

Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor
Sumber :
  • Viva Malang

Ketiga pelaku terancam dijerat pidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. 

Perayaan Imlek 2025 di Klenteng Eng An Kiong Kota Malang Dijaga Ketat Personel Gabungan

"Mereka biasanya mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil," ujarnya.